"Audit dilakukan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan wealth management dikaitkan dengan keberadaan SOP, manajemen risiko, internal control, dan pengelolaan human capital yang mengacu kepada aturan perbankan dari Bank Indonesia, khususnya aturan kehati-hatian dan governance dalam rangka melindungi nasabah dan mitigasi risiko perbankan," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, hasil audit ini akan digunakan untuk memperkuat sistem pelayanan wealth management bank yang bisa meningkatkan pelayanan nasabah.
"Yang paling penting adalah penguatan internal control oleh bank. Dan audit ini akan fokus kepada perbaikan kelemahan yang ada dan penguatan internal control ini dilakukan melalui pembinaan hasil pemeriksaan dan regulasi yang ada," katanya.
Ditambahkannya audit ini lebih bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan wealth management di bank yang masih beragam. "Kita cari simpul kerawanan yang ada untuk dilakukan perbaikan," katanya.
Wealth management adalah pengelolaan dana nasabah oleh bank baik untuk deposito yang ditawarkan bank maupun untuk investasi di produk yang ditawarkan luar bank seperti reksadana dan bancassurance.
Bank wajib mengikat kerjasama dengan manajer investasi yang mengelola produk reksadana dan bancassurance. Bentuk kerjasama antara bank dengan manajer investasi ini termasuk dalam obyek pemeriksaan BI dalam audit wealth management, untuk memastikan bahwa risiko dari produk tersebut tetap ada di manager investasi reksadana dan bancassurance tersebut.
Peran bank hanya sebagai channeling agent antara nasabah dengan perusahaan investasi pengelola reksa dana dan bancassurance.
(D012/A026/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011