Kebumen (ANTARA News) - Tersangka kasus klaim kepemilikan lahan latihan militer di Pantai Urutsewu, Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen yang berujung bentrok, bertambah dua, sehingga menjadi tujuh orang.

"Tadi malam ada dua warga lagi yang ditangkap dan menjadi tersangka, kami sudah konfirmasi kepada polisi," kata Ketua Tim Advokasi Litigasi Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK), Teguh Purnomo, di Kebumen, Jateng, Kamis.

Dua orang itu adalah Asmarun (30), warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren dan Sutriyono (25), warga Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantre. Keduanya adalah petani setempat.

Ia mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus blokade jalan di sekitar Kantor Dinas Penelitian, dan Pengembangan TNI Angkatan Darat di Desa Setrojenar pada Senin (11/4).

Bentrok warga dengan aparat TNI di tempat itu terjadi Sabtu pekan lalu (16/4) dan mengakibatkan belasan warga luka.

Empat tersangka lain adalah Adi Wiluyo (22), Mulyono (42), Sobirin (35), dan Solehan (32), sedangkan seorang tersangka penghinaan terhadap institusi TNI saat demonstrasi warga di gedung dewan setempat terkait kasus Aris Panji (50).

Ia mengatakan, polisi juga memanggil sejumlah warga untuk diminta keterangan sebagai saksi.

"Jumlah seluruh saksi yang dipanggil sebanyak 14 orang. Kami mendapat laporan dari warga dan kemudian mengonfirmasi kepada polisi," ucapnya.

Ia mengaku telah meminta polisi untuk tidak menetapkan tambahan jumlah tersangka lagi karena hanya akan menambah warga semakin resah.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kebumen AKP Junani Jumantoro tidak bersedia mengomentari penambahan jumlah tersangka ini.(*)

M029*M028/C004

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011