Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Kamis, mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Artha Jasa Indonesia karena tidak dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan bidang usaha asuransi.
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ngalim Sawega dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis menyebutkan, pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-208/KM.10/2011 tanggal 7 Maret 2011.
Menurut Ngalim, setelah izin usahanya dicabut, maka PT Artha Jasa Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
Perusahaan itu juga diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat. Artha Jasa juga diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya.(*)
A039/S004
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011