Jakarta1 (ANTARA Newsa) - Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kota Depok sepakat untuk meneruskan surat dari KPUD Depok kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui proses diskusi dan musyawarah selama kurang lebih dua jam. Hadir dalam rapat Panmus tersebut Naming D. Bothin (Ketua), Agung Witjaksono (Wakil Ketua), Mazhab AM, Triyono (Fraksi P3), Arsid BA, Kusdiharto (FPAN), Rintisyanto, M. Sholeh, Wahyudi (FDemokrat), Babai Suhaimi, Ratna Nuryana (FGolkar), Qurtifa Wijaya, Mutaqin, Adriyana WS dan Nuri Wasisaningsing (FPKS). "Panmus menyepakati untuk mengirimkan surat kepada Mendagri perihal Usulan Pengesahan dan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok dengan memuat tiga hal," kata Anggota Panmus, Qurtifa Wijaya, di Depok, Senin. Menurut ketua Fraksi PKS tersebut ketiga hal tersebut adalah, yang pertama adalah meneruskan surat KPUD No. 345/KPU-D/XII/2005, tertanggal 27 Desember 2006, perihal Penyampaian Hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/PILKADA/2005. Kedua, memberitahukan bahwa DPRD menerima surat tembusan dari Tim Hukum dan Advokasi Badrul Kamal dan Syihabudin Ahmad yang ditujukan kepada KPUD Depok, tertanggal 29 Desember 2006, perihal Perlawanan Hukum terhadap Keputusan MA. Ketiga, meminta dan mengusulkan kepada Mendagri untuk segera meneruskan dan menindaklanjuti tahapan Pilkada sebagaimana mestinya, sampai kepada pengesahan dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Qurtifa mengatakan `draft` surat sudah selesai dibuat oleh Sekretaris Dewan Agus Suherman dan disetujui oleh seluruh ketua Fraksi. Menurut rencana pada Selasa (3/1), surat tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan kepada menteri Dalam Negeri, KPUD Kota Depok dan KPUD Provinsi Jawa Barat serta Pejabat Walikota Depok. Berdasarkan kesepakatan tersebut dan merujuk kepada ketentuan PP No. 6 Tahun 2005 pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa DPRD mengusulkan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD, maka DPRD dengan suara bulat menyepakati untuk segera menindaklanjuti surat KPUD itu. Dengan telah selesainya penyampaian surat KPUD oleh DPRD Kota Depok, diharapkan masalah Pilkada Kota Depok bisa segera selesai. FPKS berharap, Gubernur Jawa Barat bisa secepatnya merespon dan menindaklanjuti surat DPRD Kota Depok kepada Mendagri sehingga Mendagri dapat mengeluarkan SK Pengesahan dan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pilkada Depok 2005 Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006