Banjarmasin (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 50 analisis mengenai dampak lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu menyalahi prosedur.
"Tercatat lima puluh Amdal di Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu dilaporkan tidak sesuai prosedur lisensi penerbitan amdal," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalsel Rakhmadi Kurdi di Banjarmasin, Rabu.
Ia menjelaskan, kesalahan prosedur itu diketahui dari hasil evaluasi amdal oleh BLH provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Rakhmadi, sanksi terberat yang dijatuhkan jika terjadi penyalahgunaan lisensi amdal antara lain perusahaan wajib melakukan perbaikan.
Selain itu, bila peringatan pertama tidak dilakukan, pemerintah bisa melakukan pembekuan hingga pencabutan izin lisensi amdal.
"Untuk pemberian sanksi kami akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup bersama BLH provinsi selama dua bulan lalu telah melakukan evaluasi amdal di Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu.
Evaluasi tersebut dilakukan pada perusahaan sektor pertambangan baik yang izinnya berdasar kuasa pertambangan (KP) maupun PKP2B sebagai upaya menindaklanjuti peraturan Kementerian LH terkait lisensi amdal.
BLH secara berkala juga melakukan penilaian terhadap pengelolaan lingkungan perusahaan di Kalsel.
Beberapa perusahaan yang masih mendapatkan nilai merah atau kategori kurang peduli lingkungan akan kembali diikutkan pada tahun selanjutnya hingga memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang baik dan benar.
Perusahaan dengan penilaian hitam bakal diberikan peringatan hingga sanksi pencabutan izin bahkan perusahaan bisa diseret ke pengadilan.
(U004/N002)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011