Kami ajak seluruh masyarakat menolak segala bentuk aksi terorisme. Terorisme adalah musuh negara dan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengajak seluruh masyarakat mendukung Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri yang belakangan ini menangkap para tersangka pendanaan terorisme yang disebut jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
"Siapa saja yang terlibat jaringan terorisme, tidak mengenal dari mana asal-usulnya, jika terbukti terlibat terorisme maka kita dukung Polri untuk menangkapnya. Mereka harus diproses secara hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu sore.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan, Polri membutuhkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar ruang gerak pelaku terorisme semakin sempit.
"Kami ajak seluruh masyarakat menolak segala bentuk aksi terorisme. Terorisme adalah musuh negara dan masyarakat. Kita butuh rakyat tenang. Kita butuh negara aman dari gangguan terorisme," katanya menegaskan.
Baca juga: Densus 88 ungkap peran Farid Okbah CS dalam pendanaan teroris JI
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait kasus terorisme di Bekasi, 16 November 2021. Mereka, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad, ditangkap karena diduga memberikan petunjuk penghimpunan dana untuk terorisme jaringan JI.
Sebelum menangkap ketiganya, polisi telah menangkap 14 tersangka dalam jaringan pendanaan untuk terorisme. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang diketuai oleh Ahmad Zain An-Najah.
Uang yang telah dikumpulkan tersebut, kata Aswin, dibawa oleh tersangka Fitria Sanjaya yang tertangkap pada 2020, untuk dilaporkan kepada bendahara pusat kelompok JI berinisial SJ yang juga sudah tertangkap.
Menurut Aswin, lembaga dan yayasan pendanaan kelompok JI mampu mengumpulkan uang dari kegiatan-kegiatan penggalangan dana mencapai belasan miliaran rupiah per bulan dalam setahun.
Menurut Aswin, kelompok JI menerapkan sistem putus dalam menghitung laporan keuangannya untuk menghindari pencatatan (record) formal.
Baca juga: Densus: 14 orang ditangkap terkait pendanaan teroris JI
Baca juga: Densus 88 Antiteror waspadai seruan jihad melawan Densus
Pewarta: Santoso
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021