Manado, (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH), Rahmat Witoelar mengatakan, tidak akan mengizinkan PT Meares Soputan Mining (MSM) membuang limbah tailing ke laut.
"Saya akan tuntut di pengadilan bila perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) itu tetap nekad mau membuang limbah tailing ke laut, "kata Witoelar kepada wartawan, Senin (2/1) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Usai menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Dipda) tahun 2006 kepada Gubernur Sulut, di Manado, Menteri Witoelar menegaskan, pokoknya tidak ada izin, kalau ada pejabat berkolusi dengan mereka, juga akan dituntut di pengadilan.
Witoelar mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kepada PT. MSM membuang limbah tailing ke laut, karena dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem dilaut.
Sementara itu, Gubernur Sulut, Sinyo H Sarundajang, menambahkan, bahwa Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan penambangan emas itu sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi.
Sesuai data ANTARA, PT MSM, perusahaan penambangan emas dari Australia sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), telah melakukan eksplorasi sekian tahun pada sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Minut, dan pada bulan Mei 2005 sudah memasuki tahapan konstruksi.
Perusahaan tersebut telah merencanakan pembuangan limbah tailing ke laut dengan menggunakan Tehnologi Subnarine Tailings Displacement - TSP. Konon tehnologi tersebut lazim banyak digunakan tambang diberbagai negara.(*)
Copyright © ANTARA 2006