... tidak akan segan memecat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran...Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, memecat tiga personel jajarannya karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan pelanggaran disiplin desersi.
Kepala Polres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sabtu, mengatakan, ketiga polisi anggotanya yang dipecat secara tidak terhormat itu adalah Aiptu Abdola, Aipda Tedy Wirawan, dan Brigadir Wansepna Hendra.
Baca juga: Anggota polisi perampas mobil milik mahasiswa dipecat
Baca juga: Kepala Polda NTT pecat 13 polisi anggotanya
"Personel yang desersi adalah Aiptu Abdola, sementara dua personel lainnya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," katanya.
Ia mengatakan, pemecatan ketiga polisi itu membuktikan Kepolisian Indonesia, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, tidak pandang bulu menegakkan hukum.
Baca juga: Lima polisi Polda Kalimantan Tengah dipecat dengan tidak hormat
Baca juga: Tujuh anggota polisi di Malut dipecat
Ia mengatakan, pemecatan ketiga polisi itu membuktikan Kepolisian Indonesia, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, tidak pandang bulu menegakkan hukum.
Baca juga: Lima polisi Polda Kalimantan Tengah dipecat dengan tidak hormat
Baca juga: Tujuh anggota polisi di Malut dipecat
Mereka akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang melanggar, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian. "Baik itu anggota Polri maupun masyarakat apabila terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi personel Polres Labuhanbatu yang melakukan pelanggaran seperti desersi dan perbuatan tidak terpuji lainnya. "Kami tidak akan segan memecat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Dua polisi dipecat tidak hormat di Kalimantan Selatan
Baca juga: Lima anggota Polda Babel diberhentikan tidak dengan hormat
Baca juga: Dua polisi dipecat tidak hormat di Kalimantan Selatan
Baca juga: Lima anggota Polda Babel diberhentikan tidak dengan hormat
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021