Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa, melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI 2007 sampai 2009.
"Pada Selasa (19/4), tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.
Ketiga saksi itu, yakni, Hamidi Hasyim (Tenaga Perbantuan pada Pusat Pemerintah Aceh), Sjahril Sjafri (adviser Menteri Pariwisata, Perdagangan dan Industri Timor Leste) dan Harry Soemarjadi Soekardi (mantan Kasie pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional).
Dikatakan, dalam kasus tersebut, ada dua tersangka , yakni, Yaya Supriyadi (Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat BPEN Kementerian Perdagangan RI) dan RR Titi Aghra Parithusta (Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat BPEN Kementerian Perdagangan RI).
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula saat tersangka pejabat yang bertugas dalam pengelolaan uang perjalanan dinas ke luar negeri telah melakukan persetujuan bayar yang bertentangan dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-344/PK.03/1992 tanggal 3 April 1992 tentang Penyesuaian Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 64/PMK.02/2008 tanggal 29 April 2008.
"Sehingga terjadi mark up uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga real (real cost) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar," katanya. (*)
(T.R021/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011