Jumat siang tadi tersangka BT sudah tiba di Manokwari dikawal ketat Tim Tabur Kejati Papua Barat.
Manokwari (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap Direktur PT Fourking Mandiri berinisial BT, tersangka dugaan korupsi proyek Perluasan Jaringan Listrik pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Rudy Hartono, di Manokwari, Jumat, membenarkan Tim Tabur Kejati Papua Barat menangkap BT di salah satu rumah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60 Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/11) kemarin.
"Jumat siang tadi tersangka BT sudah tiba di Manokwari dikawal ketat Tim Tabur Kejati Papua Barat menggunakan salah satu maskapai komersial," kata Rudy Hartono.
Ia menyatakan bahwa penangkapan BT dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018.
Rudy mengatakan BT berperan sebagai pihak ketiga atau Pelaksana Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580.
Ia mengatakan bahwa proses penyidikan pecahan perkara (splitsing) ini sempat terhambat, karena tersangka BT tiga kali mangkir panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong.
"BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," katanya.
Karena tak patuh, ujar Rudy, sehingga Kejari Sorong menetapkan BT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya pencarian diintensifkan bekerjasama Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Agung.
"Kerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung, kami berhasil menangkap tersangka BT dari tempat pelariannya di Jakarta Selatan. Dari Kejati Papua Barat di Manokwari tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Rudy menyebutkan bahwa tersangka BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Buronan koruptor jalan di Kabupaten Tebo Jambi ditangkap di Jakarta
Baca juga: Kejati Kalbar menangkap terpidana korupsi buron sejak 2018
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021