Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tunjangan fungsional untuk Jaksa Cirus Sinaga telah dihentikan ketika penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahannya sebagai tersangka dugaan penghilangan pasal korupsi dan pemalsuan petunjuk penuntutan perkara Gayus HP Tambunan.

"Undang-Undang (UU) Kejaksaan menyebutkan juga bahwa jaksa yang ditangkap maka diberhentikan sementara, dia juga tidak punya hak untuk bersidang termasuk tunjangan fungsionalnya dihentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan di dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2008 juga sudah menyebutkan soal pemberhentian bagi pegawai negeri yang terllibat tindak pidana.

Noor Rachmad menjelaskan, saat pegawai negeri terlibat tindak pidana, maka secara otomatis diberhentikan sementara.

Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan 1x24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam (15/4) dan menginap di Gedung Bareskrim.

Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, di duga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

(R021/I007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011