Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan dijalinnya sinergi yang baik antara Polri dan TNI guna menangkal ancaman keamanan dan ketertiban.

Perintah tersebut, menurut Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, disampaikan oleh Presiden dalam rapat kerja di Istana Bogor, Selasa, yang dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pejabat teras TNI/Polri serta seluruh kepala daerah di Indonesia.

Apalagi, lanjut Panglima TNI, peristiwa penyerangan dan berbagai aksi kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini telah menjadi peringatan bahwa TNI dan Polri harus saling bersinergi guna meningkatkan keamanan.

"Jadi, situasi akhir-akhir ini dianggap sebagai suatu peringatan kepada kita perlunya kita bersinergi untuk meningkatkan kinerja dan mensinergikan hubungan TNI dan Polri agar menangani masalah keamanan lebih baik," tutur Agus.

Dalam arahannya, lanjut dia, Presiden menekankan bahwa saling meminta bantuan antara TNI dan Polri bukanlah suatu bentuk ketidakmampuan dari masing-masing institusi.

"Yang lebih penting yang tadi ditekankan oleh Bapak Presiden adalah meminta bantuan bukan berarti tidak mampu, itu yang paling penting," ujarnya.

Justru, menurut Panglima TNI, Presiden menekankan bahwa sinergi kemampuan antara TNI dan Polri bisa menambah kekuatan dan kemampaun yang dimiliki aparat negara sehingga bisa lebih efektif dalam menangani masalah.

"Misalnya begini, kalau Polri belum mampu menangani masalah kemudian meminta bantuan, bukan berarti dia tidak mampu. Tetapi, bagaimana mengefektifkan kemampuan yang dimiliki negara ini untuk menangani permasalahan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolri Jend Pol Timur Pradopo mengatakan dalam arahannya Presiden juga menekankan keterlibatan masyarakat dalam mengamankan wilayah masing-masing.

"Saya kira semua berkaitan dengan keamanan secara utuh, semua harus terlibat," ujarnya.

Polri, menurut dia, harus bisa memberikan daya tangkal kepada masyarakat untuk bisa mengamankan lingkungan masing-masing serta masyarakat juga harus bisa menjadi bagian dari pencegahan terhadap ancaman gangguan keamanan.

(D013/D011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011