Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politisi Partai Demokrat Amrun Daulay terkait kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial pada tahun 2004 hingga 2006.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan, Amrun Daulay hanya diminta keterangan sebagai saksi untuk mantan anak buahnya, yakni Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal.
KPK telah menetapkan politisi Partai Demokrat ini sebagai tersangka sejak 8 April 2011, untuk kasus sama yang juga menyeret mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ke balik terali besi. Namun hingga kini, penyidik lembaga antikorupsi belum memeriksanya sebagai tersangka.
Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial yang kini menjadi Kementerian Sosial (Kemsos), nama Amrun Daulay yang saat proses pengadaan menjabat sebagai Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Depsos beberapa kali disebut, baik dalam dakwaan mau pun dalam kesaksian.
Bahkan Amrun yang kini anggota Komisi II DPR RI disebutkan dalam dakwaan Bachtiar Chamsyah telah ikut bersama-sama memperkaya diri sendiri, dan disebutkan merugikan negara hingga Rp20,373 miliar hanya untuk kasus pengadaan mesin jahit.
Sedangkan perkiraan kerugian negara untuk pengadaan sapi impor mau pun mesin jahit mencapai hingga Rp25 miliar.
Amrun pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, matan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang juga politisi senior dari PPP telah dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Tipikor untuk kasus korupsi pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung.
(V002)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011