Pekanbaru (ANTARA News) - Belasan orang yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) melakukan aksi penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah yang terletak di Jalan Sudirman, Gang Ahmadi, Pekanbaru, Selasa.
Aksi penyegelan itu dilakukan dengan memaku daun pintu masuk mesjid yang di cat minyak putih menggunakan palu, dan kemudian memasang spanduk di depan pintu masuk masjid tanpa mendapatkan perlawanan sedikitpun dari jemaat Ahmadiyah setempat.
Koordinator FPI Pekanbaru, Feli Rizieq menyatakan, aksi yang mereka lakukan itu sebagai reaksi penolakan umat Islam terhadap terhadap kegiatan Ahmadiyah yang masih menjalankan aktifitas beribadah yang telah menyimpang dari ajaran Islam.
"Kami didukung seluruh umat Islam bukan hanya FPI saja, karena Ahmadiyah telah menyimpang dari Islam. Apa yang kami lakukan ini adalah kerja umat Islam, hanya saja FPI di depan sebagai koordinator dan siap berhadapan dengan siapa saja termasuk hukum," jelasnya.
Mereka juga menyayangkan sikap Gubernur Riau Rusli Zainal yang masih bersikap plin-plan karena belum terbitnya peraturan gubernur mengenai larangan kegiatan jamaah Ahmadiyah yang menunggu hingga pilkada Kota Pekanbaru digelar.
Padahal, sebelumnya sebanyak 30 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di Riau termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi itu mendesak gubernur untuk segera menerbitkan surat keputusan larangan terhadap ajaran Ahmadiyah.
"Hingga kini gubernur Riau belum mengambil sikap, oleh karena itu mulai hari ini dan seterusnya kami minta tidak ada lagi kegiatan di masjid Ahmadiyah ini. Makanya masjid ini kami segel," jelas Rizieq.
Selama melakukan aksinya itu, massa FPI mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru.
Sebelum masjid Ahmadiyah didatangi FPI, aparatur dari Pemerintah Kota Pekanbaru telah turun ke lokasi terlebih dahulu dan membujuk tokoh Ahamadiyah setempat untuk menghentikan semua kegiatan dari ajaran itu.
Daud, tokoh Ahmadiyah setempat mengaku hingga kini jemaat yang ada masih menjalankan aktifitas seperti biasa diantaranya belajar mengaji, bersekolah, dan beribadah.
"Sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, kami tidak menyebarkan ajaran agama kepada yang bukan anggota kami," jelasnya.
(M046)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011