Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Sosial melalui Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) berupaya untuk mengurangi tekanan psikologis kepada korban penganiayaan yang berusia 13 tahun berinisial HN.
Pekerja Sosial dari Balai Antasena Magelang Diamira dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan untuk mengurangi tekanan psikologis dan meningkatkan motivasi korban.
"Saat ini, tim pendamping terus memberikan pendampingan terutama untuk mengurangi tekanan psikologis dan meningkatkan motivasi korban," kata Diamira.
Baca juga: Tim Kemensos beri pendampingan korban penganiayaan di Kota Malang
Diamira menjelakan untuk mengurangi rasa trauma yang dialami oleh korban, para pendamping menggunakan sejumlah teknik berupa terapi permainan atau yang biasa dikenal dengan sebutan play therapy.
Dalam teknik terapi permainan, lanjutnya, Sakti Peksos dan psikolog mengajak korban bermain untuk meningkatkan keterampilan sosio-emosional yang dibutuhkan oleh masing-masing individu.
"Play therapy diharapkan bisa menciptakan suasana bahagia dan siap beradaptasi," katanya.
Selain itu, tim dari Kementerian Sosial juga memberikan penguatan motivasi bagi keluarga korban. Korban yang berusia 13 tahun, sudah dipertemukan dengan ibu kandungnya yang bertujuan untuk menumbuhkan hubungan yang harmonis.
"Kami sudah mempertemukan dengan ibu korban, yang tujuannya agar terjadi hubungan baik dan harmonis, sehingga menjadi lingkungan yang kondusif bagi korban," katanya.
Sebagai informasi, saat ini korban yang masih berusia 13 tahun ini berada di bawah pengawasan penuh dan pendampingan di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti di Kota Batu.
Pada 18 November 2021, korban dianiaya oleh sekelompok temannya dan video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.
Baca juga: Polresta Malang tetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan anak
Baca juga: Polisi amankan sepuluh terduga pelaku penganiayaan anak di Kota Malang
Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.
Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021