Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Polres Kupang Kota sudah memeriksa 24 saksi dari kasus penemuan jenazah wanita dan bayi yang merupakan ibu dan anak di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kupang, NTT, yang terkubur dengan balutan kantong kresek.

"Hingga saat ini sudah ada 24 saksi yang sudah kita periksa untuk mengungkap siapa pelaku di balik meninggalnya AESN dan anaknya," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, kepada wartawan, di Kupang, Jumat.

Baca juga: Polisi otopsi jasad bayi yang dibunuh ayah kandung

Hal ini dia katakan usai penyerahan jenazah kepada keluarga korban di RS Bhayangkara Titus Ully di Kupang usai hasil tes DNA terungkap.

Polisisudah berhasil mengungkap identitas dari kedua korban itu. Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) yang berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Keduanya merupakan ibu dan anak. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.

Ia menyatakan, ke-24 saksi itu adalah berasal dari berbagai pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dinilai dapat memberikan keterangan yang bisa mengungkapkan kasus itu.

Baca juga: Pengasuh bunuh bayi jalani tes kejiwaan

"Saksi-saksi itu adalah mereka yang diduga keras oleh penyidik dapat memberikan keterangan terkait pengungkapan dari kasus ini nantinya," tambah dia.

Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap apakah kedua korban itu meninggal karena dibunuh atau alkibat apa. "Kalau ada info selanjutnya akan kami ungkap lagi, karena memang harus kumpulkan keterangan-keterangan saksi yang ada dan pemeriksaan di laboratorium," tambah dia.

Polisi, kata dia, tidak ingin mengambil langkah-langkah secara gegabah dalam mengungkap kasus itu karena kasus ini juga menyedot perhatian khalayak.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021