Jakarta (ANTARA News) - Setoran ke negara dari penerimaan pajak pada 2005 mencapai Rp298,4 triliun, sedangkan penerimaan pajak yang belum terealisasi akibat penundaan belanja pemerintah sebesar Rp5,7 triliun.Menurut Dirjen Pajak Hadi Purnomo kepada wartawan di kantor Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu, kinerja Ditjen pajak melebihi target yang tercantum pada APBN-P 2005 sebesar Rp302,2, sedangkan yang terealisasi mencapai Rp304,1 triliun."Penerimaan pajak ini adalah implikasi dari belanja pemerintah, yaitu PPN sepuluh persen dan PPh 2,5 persen. Kebetulan belanja pemerintah 2005 belum terserap semua sehingga tentunya ada penghitungan penerimaan pajak yang belum terealisasi sebesar Rp5,7 triliun," katanya.Angka potensi penerimaan sebesar Rp5,7 triliun itu, menurut Hadi, adalah potensi penerimaan pajak dari PPN belanja barang dan PPh belanja pegawai yang akan dimasukkan pada penerimaan pajak 2005, bukan pada 2006.Secara keseluruhan jika potensi penerimaan itu dimasukkan, maka penerimaan pajak dari PPh Migas adalah Rp141,8 triliun, dari PPN dan PPnBM Rp105,7 triliun serta PBB dan BPHTB Rp19,6 triliun sedangkan PL Rp2 triliun.Dari angka setoran pajak kepada negara sebesar Rp298,4 triliun, Rp263,4 triliun adalah pajak rutin sedangkan Rp35 triliun adalah PPh Migas. Dalam APBN-P II, penerimaan pajak rutin ditargetkan Rp264,9 triliun dan PPh Migas Rp37,5 triliun. Meskipun demikian, Hadi Purnomo tidak menjelaskan secara rinci alasan tidak terpenuhinya target penerimaan Migas pada 2005. Pada 2004, setoran negara dari penerimaan pajak mencapai Rp238,9 triliun. Ia menambahkan angka pencapaian penerimaan target 2005 diperoleh dari jumlah wajib pajak 3,6 juta WP badan dan perorangan. Pemerintah sebelumnya melakukan carryover terhadap anggaran pemerintah di APBN-P 2005 untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2006 sekitar Rp30 triliun.Target 2006 Dalam kesempatan itu, Hadi juga menjelaskan target setoran negara dari penerimaan pajak pada 2006 sebesar Rp362 triliun. "Setoran dari pajak rutin adalah Rp325 triliun dan Rp37 triliun dari PPh Migas," ujar Hadi. Untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut, langkah-langkah yang dilakukan Ditjen Pajak menurut Hadi,adalah melakukan penyuluhan dan pelayanan dengan pembukaan "pojok pajak", dialog SPT (Sadar, Peduli, Terbuka), Pembentukan call center, pembentukan kantor pajak modern (large pay payer, medium tax payer office dan small tax payer office). Sedangkan untuk meningkatkan pengawasan pada 2006, Ditjen Pajak akan mensinergikan data antar departemen yang menuju ke pembentukan bank data pajak dengan single identification number, melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan, memanfaatkan dan menyempurnakan bank data pajak, melakukan pemeriksaan tanpa persinggungan serta canvassing atau penyisiran.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006