"Sedang dipelajari dan sekarang diserahkan ke Biro Hukum KPK untuk dipelajari."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M. Jasin, mengaku bahwa belum dapat mengambil sikap apa pun atas somasi yang dilayangkan politisi senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Panda Nababan, terhadap dirinya.
"Sedang dipelajari dan sekarang diserahkan ke Biro Hukum KPK untuk dipelajari," katanya di Jakarta, Senin.
Panda Nababan, yang sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, melalui penasehat hukumnya, Patra M. Zen, mensomasi M. Jasin.
Salah satu pimpinan KPK ini, menurut Patra, telah mencemarkan nama baik Panda dalam pemberitaan di sebuah media nasional.
Ia mengatakan dalam Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2009 terdapat berita yang berjudul "Terus Diserang, KPK Pilih Bertahan", di mana M, Jasin dalam isi berita tersebut menyebut-nyebut nama anggota Komisi III DPR berinisial PN.
Menurut dia, M. Jasin juga mengucap jika PN diduga tersangkut masalah di KPK.
"Anggota Komisi III DPR berinisial PN adalah jelas adalah klien kami, Panda Nababan," ujar Patra.
Ia meminta M. Jasin mengklarifikasi pernyataannya tersebut, dan meminta maaf kepada kliennya paling lambat tiga hari sejak surat somasi dilayangkan.
(T.V002/K005)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011