Kebumen (ANTARA News) - Kepolisian menetapkan lima tersangka kasus terkait klaim kepemilikan tanah antara TNI dengan warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Tadi saya sudah menjenguk yang tiga di tahanan, sedangkan satu lagi sedang diperiksa polisi, tetapi saya sudah mendapat informasi yang satu itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Tim Advokasi Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo, di Kebumen, Rabu petang.
Ia mengaku, pada Rabu sore telah menjenguk mereka di markas kepolisian setempat terkait dengan koordinasi pendampingan hukum atas kasus itu.
Empat tersangka yang terkait dengan bentrok TNI dengan warga yang mengakibatkan beberapa orang luka itu pada Sabtu (16/4) yakni Edi Wiluyo (22), Mulyono (42), Sobirin (35), dan Solehan (32).
Seorang lainnya bernama Aris Panji, katanya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus itu karena saat demonstrasi warga di gedung dewan setempat 23 Maret 2011 dianggap menghina institusi TNI.
Ia menjelaskan, empat orang disangka sebagai perusak fasilitas TNI di tempat latihan militer di kawasan Urut Sewu, Desa Setrojenar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Ia menyatakan tentang penetapan tersangka itu oleh kepolisian berdasarkan rekaman video dan keterangan sejumlah saksi.
"Sudah resmi ditahan," katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aris Panji rencananya dilakukan pada Selasa (19/4) di Markas Polres Kebumen.
Hingga saat ini, katanya, Aris masih dirawat di rumah sakit setempat karena luka saat bersama warga lainnya bentrok dengan TNI.
Ia mengaku, akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait dengan rencana pemeriksaan Aris Panji tersebut.
"Kalau memang kondisinya belum memungkinkan, kami akan keberatan dengan pemeriksaan itu," katanya.
Ia mengatakan, tim advokasi itu beranggota 15 pengacara berasal dari empat lembaga bantuan hukum (LBH) yakni LBH Yogyakarta, LBH Semarang, Yapphi Solo, dan LBH Pakhis Kebumen.
(M029*M028/Z003/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011