Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa bidang hukum mewarnai pemberitaan nasional Kamis (25/11) kemarin mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja hingga pengawasan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Berikut rangkuman berita bidang hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA:
1. MK nyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini:
2. Pemerintah janji akan patuhi putusan MK mengenai UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK serta akan melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini:
3. Komisi Kejaksaan: Pidana mati koruptor bentuk politik hukum pidana
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memandang wacana penerapan pidana mati koruptor di Indonesia oleh Jaksa Agung merupakan bentuk politik hukum pidana yang dijalankan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam webinar nasional “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini:
4. BNN RI-Australia memperkuat kerja sama redam peredaran narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Australian Federal Police (AFP) memperkuat kerja sama untuk meredam atau meminimalisir peredaran narkotika jaringan internasional.
"Tentu (mampu mengurangi) kalau bekerjasama sesama penegak hukum, memerangi transnational organized crime. Ya kalau dibuat di negara lain akibatnya di negara lain. Dengan kerja sama ini bersama-sama akan meminimalisir bagaimana peredaran narkotika terutama di dua negara besar ini," kata Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat ditemui, di Nusa Dua Bali, Kamis.
Selengkapnya di sini:
5. Polri optimalkan pengawasan mobilitas warga pada Natal-Tahun Baru 2022
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan melakukan penyekatan wilayah, tetapi mengoptimalkan pengawasan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 guna mencegah laju pertumbuhan kasus positif COVID-19.
"Polri tidak melakukan penyekatan tetapi kami mengoptimalkan pengamanan ya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Selengkapnya di sini:
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021