"Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," kata Johnny, dikutip dari siaran pers, Kamis.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada musim liburan Desember nanti.
Baca juga: Kiat dari Kominfo cegah data pribadi tak tersebar di media sosial
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan COVID- 19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Johnny.
Aturan ini berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022, pemerintah mengharapkan masyarakat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah. Kelalaian sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus COVID-19.
Khusus untuk ibadah Natal, Johnny meminta masyarakat melakukan secara sederhana. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," kata Johnny.
Secara garis besar pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga ditambah sejumlah hal untuk mengantisipasi liburan Natal dan Tahun baru.
Masyarakat diimbau tidak bepergian dan pulang kampung kecuali untuk keperluan yang penting atau mendesak.
Pengawasan protokol kesehatan akan diperkuat di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata. Aturan yang digunakan adalah PPKM level tiga.
Pemerintah melarang cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
Kegiatan seni, budaya dan olahraga ditiadakan selama 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Alun-alun daerah ditutup pada 31 Desember sampai 1 Januari 2022.
Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru yang bisa menimbulkan kerumunan.
Pusat perbelanjaan diizinkan buka pada pukul 09.00 sampai 22.00 waktu setempat dengan syarat kapasitas 50 persen, menggunakan PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat makan di pusat perbelanjaan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop juga boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Kominfo apresiasi dedikasi guru selama pandemi
Baca juga: Kominfo jadikan literasi untuk menangkal "tsunami digital"
Baca juga: Kecakapan digital syarat utama ciptakan ruang digital produktif
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021