Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Arab Saudi akhirnya membebaskan 316 warga negara Indonesia yang dihukum penjara lima sampai enam tahun dalam berbagai kasus di negara itu menyusul kunjungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar ke negara itu pada 9 April.

Kabar itu disampaikan Abdurrahman Sabran, Pelaksana Fungsi Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi dalam siaran persnya yang diterima antaranews.com, Senin.

Sebelumnya Patrialis didampingi Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, Dirjen Imigrasi, dan Dirjen Administrasi Hukum Umum mengunjungi Riyadh untuk melakukan pertemuan bilateral dengan DR. Mohammad bin Abdulkarim Al-Isa, Menteri Kehakiman Arab Saudi.

Pertemuan itu lalu dilanjutkan dengan pembicaraan dengan DR. Zaid bin Abdul Mochsin Al Husein, Wakil Ketua Komisi Nasional HAM Arab Saudi dan DR. Ahmad bin Muhammad Al Salim, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Dalam kesempatan itu Patrialis menyampaikan permohonan keringanan hukuman terhadap 23 WNI terpidana mati melalui mekanisme bantuan pemaafan melalui  ”Lajnah Al Afwu” (lembaga pemaafan) yang difasilitasi oleh Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu Patrialis dalam pertemuan dengan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan bahwa tujuan kunjungannya ke Arab Saudi adalah misi kemanusiaan, keberpihakan dan kepedulian terhadap WNI yang berkerja di Arab Saudi.
(Ber)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011