Jakarta (ANTARA News) - Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia versi Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 23 Juni 2010 segera mengendalikan operasional stasiun televisi pendidikan ini.
Wakil Direktur Utama TPI Daniel G Reso mengatakan hal itu di Jakarta, Senin terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Mbak Tutut dalam sengketa kepemilikan saham dengan PT Berkah Karya Bersama.
Apalagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengukuhkan bahwa pemilik sah PT CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana.
Dalam rangka menyambut vonis PN jakarta Pusat itu, telah diselenggarakan acara syukuran dan konsolidasi TPI di Taman Mini Indonesia Indah pada Minggu (17/4).
Daniel Reso menyatakan, berdasarkan putusan PN Jakpus telah jelas bahwa Mbak Tutut adalah pemegang saham mayoritas PT Cipta TPI yang sah.
"Secara hukum kita sudah benar dan sah. Sekarang tinggal langkah selanjutnya kita akan terus berupaya melakukan tindakan hukum TPI kembali secara fisik kepada Tutut," ujar Daniel
Menurut Daniel, manajemen yang ada di TPI sekarang tidak sah menurut hukum. "Manajemen yang sekarang batal demi hukum," ujarnya.
Daniel menjelaskan, manajemen untuk TPI yang baru sudah ada. "Manajemen sudah ada, ada Dirut dan Wadirut juga," kata Daniel.
Sejak Juni 2010, Mbak Tutut telah menunjuk Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI yang baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Mbak Tutut yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang bernama MNC TV dari PT Berkah Karya Bersama.
"Majelis memutuskan menghukum para tergugat untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp680,25 miliar plus bunga enam persen per tahun sampai lunas," jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4).
(S023)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011