Kairo (ANTARA News) - Jaksa Penyidik, Ahad (17/4), menginterogiasi Alaa dan Gamal, putra mantan presiden Hosni Mubarak di dalam penjara Tura guna menuntaskan interogasi sebelumnya, demikian laporan kantor berita resmi Mesir, MENA, seperti dilaporkan Xinhua-OANA.
Penyidikan tersebut melibatkan kesepakatan hukum mengenai penswastaan beberapa perusahaan dan kemitraan dengan pihak asing serta penerimaan komisi buat kesepakatan lain.
Kedua putra Mubarak ditanyai mengenai hubungan mereka dengan semua perusahaan yang mengelola dana penanaman modal pada sebagian kegiatan usaha, kata kantor kejaksaan sebagaimana dikutip MENA.
Putra Mubarak juga dituduh memaksa pengusaha memberi mereka bagian di perusahaan mereka sebagai imbalan bagi kemudahan kemitraan dengan penanam modal asing, kata MENA.
Menteri Dalam Negeri Mansour al-Eissawi menolak untuk menyerahkan kedua putra Mubarak dari penjara Kairo ke markas kejaksaan umum guna melanjutkan penyidikan karena alasan keamanan.
Jaksa Agung Abdel Magid Mahmoud telah berjanji akan membiarkan masyarakat mengetahui hasilnya dan pada saat yang sama menjamin kerahasiaan penyidikan dan semua bukti.
Alaa dan Gamal ditahan selama 15 hari di penjara Tura di Kairo pada Rabu (13/4), setelah keduanya meninggalkan tempat pelancongan Sharm Esh-Sheikh.
Pada Sabtu 16/4), pengadilan Mesir memerintahkan pembubaran partai politik yang dipimpin mantan presiden Hosni Mubarak, guna memenuhi tuntutan gerakan prodemokrasi yang protes mereka mengakhiri 30 tahun pemerintahan otoriter Mubarak.
Pembubaran Partai Demokrat Nasional (NDP) diharapkan akan lebih meredakan kemarahan pemrotes yang menghentikan demonstrasi baru setelah dewan militer yang kini menguasai Mesir awal pekan lalu memerintahkan Mubarak ditahan untuk diperiksa menyangkut tuduhan korupsi terhadapnya.
NDP menguasai politik Mesir sejak didirikan oleh orang yang digantikan Mubarak, Anwar Sadat, tahun 1978. Banyak warga Mesir menganggap partai itu merupakan lambang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang membantu memicu protes yang memaksa Mubarak mundur Februari lalu. (C003/A011/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011