Sementara ini kami sedang melakukan verifikasi kembali, namun yang pasti jumlahnya sekitar itu

Mimika, Papua (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Mimika, Papua, mengusulkan 4.000 pekerja di wilayah itu menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah selama satu bulan sebesar Rp1 juta.

Kepala BPJAMSOSTEK Mimika Verry Kristoforus Boekan di Timika, Kabupaten Mimika, Kamis, mengatakan data pekerja yang akan diusulkan untuk menerima bantuan subsidi upah itu sementara dilakukan verifikasi.

"Untuk di Mimika jumlahnya sekitar 4.000-an orang. Sementara ini kami sedang melakukan verifikasi kembali, namun yang pasti jumlahnya sekitar itu," ujar Verry.

Baca juga: Menaker pastikan percepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021

Ia menyebutkan tahun ini pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah dengan besaran Rp1 juta untuk sekali pembayaran.

Persyaratan utama bagi pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut yakni merupakan peserta program BPJAMSOSTEK paling lambat terdaftar pada bulan Juli 2021 dan mendapatkan gaji atau upah dari perusahaan tempat bekerjanya Rp4 juta ke bawah.

"Yang berhak mendapatkan bantuan yaitu tenaga kerja yang aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan terhitung terakhir bulan Juli. Kalau daftar di bulan Agustus maka dia tidak mendapatkan bantuan itu. Kalau dulu pendapatannya Rp5 juta ke bawah, sekarang Rp4 juta ke bawah," jelasnya.

Baca juga: Kemnaker tindak lanjuti perluasan cakupan penerima BSU

Sehubungan dengan itu, BPJAMSOSTEK Mimika kini tengah berkoordinasi dengan semua badan usaha di wilayah itu untuk mengirimkan nomor rekening karyawannya yang akan diusulkan untuk menerima bantuan subsidi upah.

Pada 2020, BPJAMSOSTEK Mimika mengusulkan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah sebanyak 16.800 orang.

Menurut Verry, sebagian besar pekerja yang diusulkan tersebut telah menerima bantuan subsidi upah pada 2020 selama empat bulan, dimana setiap bulan dialokasikan Rp600 ribu.

Bantuan subsidi upah dikucurkan pemerintah untuk membantu para karyawan swasta selama pandemi COVID-19.

"Tahun lalu sebagian besar pekerja di Mimika yang diusulkan sudah menerima bantuan itu. Kalaupun ada yang tidak terima itu macam-macam alasan, ada yang nomor rekeningnya tidak aktif, ada yang salah nomor rekeningnya atau dia sudah mendapatkan bantuan lain misalnya insentif guru dan insentif kesehatan kalau mereka bekerja sebagai tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah realokasi perlinsos untuk tambah Kartu Sembako dan BLT Desa

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021