Jakarta (ANTARA) - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan&Ratu Boko (Persero) bertekad mengatur tata kelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) lebih transparan.
Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan&Ratu Boko (TWC), Edy Setijono mengungkapkan, pengelolaan yang baik menjadi landasan dalam menjalankan bisnis yang baik pula.
"Kita akan atur pengelolaan TMII ke depan 'good corporate government' karena itulah awal. Bisnis yang dibangun dengan 'good corporate government' akan bagus ke depan, tapi kalau bisnis tidak transparan ke depan tidak bagus termasuk terkait pajak," kata Edy Setijono di Jakarta, Kamis.
Terkait masih adanya empat objek pajak di TMII yang tunggak pajak, menurut dia, hal itu tak ada kaitannya dengan pengelola saat ini.
"Tidak ada, kalau pajak mah urusannya institusinya masing masing, kalau pengelola lama ada kewajiban pajak ya urusan dia dengan institusi pajak," ujar Edy.
Baca juga: Pemasangan stiker penunggak pajak di TMII ditunda
Baca juga: TMII ikuti arahan pemerintah soal libur Natal dan Tahun BaruSebelumnya, pemasangan stiker penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di dalam area TMII di Jakarta Timur, pada Senin (15/11) ditunda.
Kasuban Pajak Daerah Jakarta Timur, Johari menjelaskan, penundaan itu lantaran adanya permohonan dari Biro Aset Negara Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pengelola TMII.
Pemasangan stiker ini sudah sesuai aturan karena sebelumnya sudah memberikan surat teguran dan peringatan ke pihak TMII. Johari menambahkan pihak Setneg akan koordinasi terlebih dulu ke Gubernur DKI.
Adapun empat obyek pajak yang belum membayar pajak sejak tahun 2020 di TMII. Yakni gedung Sasono TMII, Taman Burung TMII, Wahana Dunia Air Tawar TMII dan Teater Imax Keongmas TMII dengan total nilai tunggakan pajak di area TMII tersebut diperkirakan sebesar Rp2,175 miliar.
Baca juga: PT TWC bagikan sembako untuk warga sekitar TMII
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021