Jakarta (ANTARA News) - Minimnya pengetahuan hukum negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) membuat pemerintah memikirkan untuk mewajibkan calon TKI memiliki sertifikat paham hukum guna bekerja di satu negara.
"Kementerian kita (hukum dan HAM) rencananya akan membuat aturan yang wajib hukumnya bagi TKI untuk dapat sertifikat pemahaman hukum dulu sebelum kerja ke negara tertentu," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar saat melakukan telekonferensi dari Arab Saudi dengan wartawan di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan bahwa rencana ini masih perlu dikoordinasikan terlebih dulu dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI).
"Karena itu kami harap bisa segera duduk bersama, dengan Pak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BP2TKI, dengan PJTKI. Supaya masalah sertifikasi ini dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Sehingga ia berharap dikemudian hari jumlah TKI yang bekerja di luar negeri yang bermasalah dengan hukum dapat di minimalisir.
Seperti halnya di Arab Saudi, ia mengingatkan agar TKI khususnya dapat mengingat hukum negara tersebut yang menjalankan hukum Islam.
"Jadi ya nyawa dibalas nyawa, ingat itu. Kita harus memahami itu dan tidak boleh pernah intervensi," ujar dia.
Sama halnya dengan pihak asing di Indonesia, menurut dia, tidak boleh ada yang melawan undang-undang yang berlaku.(*)
(T.V002/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011