Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan pengampunan bagi 23 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
"Mereka yang sudah dapat Ta`zir atau sudah dapat maaf keluarga (korban), kelihatannya juga mendapat pemaafan," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, melalui telekonferensi dari Arab Saudi kepada para wartawan di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang dijatuhi hukuman mati dan belum mendapat Ta`zir atau pemaafan harus melakukan permohonan agar mendapatkan maaf dari keluarga.
Sedangkan yang mendapat hukuman mati atau Qishas dan belum ada pemaafan ya harus memenuhi persyaratan dengan mendapat pemaafan dulu, ujar dia.
"Karena di sana hukum Islam berlaku, nyawa dibayar nyawa. Jadi yang mau ke Arab Saudi ya sudah harus paham itu, dan kita juga tidak bisa ikut campur hukum mereka," ujar dia.
Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah menyatakan akan membebaskan tanpa syarat 316 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di seluruh Arab Saudi.
Patrialis menceritakan bahwa pada tahap awal pembicaraan dan diskusi delegasi Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Imigrasi, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Dubes RI untuk Arab Saudi, serta Sesitjen Kementerian Hukum dan HAM dengan Menteri Kehakiman Arab Saudi Muhammadaa bin Abdul Karim Al Isya, Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi Dr Zaid bin Abdul Muhsin al Husain, dan pejabat setingkat menteri di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi/Deputi Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Dr Ahmed M al Salem seperti terhalang "tembok" tebal.
Namun akhirnya koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi berjalan baik, bahkan mereka justru bersemangat memberikan kebebasan bagi WNI yang ditahan di negara tersebut.
"Insya Allah akan kita koordinasi terus. Barang kali nanti kita koordinasikan juga dengan (negara) yang lain, di Malaysia misalnya," tutup Patrialis.(*)
(V002/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011