Kami semakin optimis melaksanakan seleksi ini dengan harapan menghasilkan hakim yang berkualitas.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang dilayangkan seorang dosen dan mantan calon hakim ad hoc bernama Burhanudin semakin menjaga kekuasaan hakim yang merdeka dan independen.

"Putusan MK ini semakin memperkuat bagaimana menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menjaga independensi kehakiman," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY RI Siti Nurdjanah, di Jakarta, Kamis.

Putusan MK tersebut juga kian menguatkan landasan bagi KY sebagai lembaga yang memiliki wewenang dan tugas dalam menyeleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).

Pada saat bersamaan, KY juga tengah menyelenggarakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA. Rangkaian tersebut telah dimulai sejak 22 November 2021.

"Jadi, kami semakin optimis melaksanakan seleksi ini dengan harapan menghasilkan hakim yang berkualitas," kata dia.

Kendati demikian, Siti tidak menampik sebelum MK membacakan putusan, pihaknya waswas apabila gugatan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY dikabulkan.
Baca juga: MK tolak uji materi UU KY yang diajukan mantan calon Hakim Ad Hoc


Dalam gugatan tersebut, pemohon pada intinya memohon agar menyatakan frasa "dan Hakim Ad Hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terkait penyelenggaraan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, Siti berharap masyarakat dan juga media massa ikut serta berperan aktif mengawal dan memberikan masukan.

"Kami sangat menunggu. Berikan masukan yang benar dan objektif," kata dia.

Sebelumnya, saat pembacaan putusan hakim Saldi Isra mengatakan diperlukan perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim guna mewujudkan kemerdekaan kehakiman.

Dalam konteks tersebut, seleksi hakim ad hoc di MA oleh KY harus dilaksanakan secara profesional dan objektif. Tidak hanya itu, sejauh ini mahkamah berpandangan proses seleksi yang menjadi kewenangan KY dalam menyeleksi hakim ad hoc di MA masih diperlukan sepanjang ada permintaan dari MA.
Baca juga: KY: Putusan MK perkuat tugas seleksi Hakim Ad Hoc pada MA
Baca juga: MK jelaskan tidak pertimbangkan keterangan Benny K Harman sebagai ahli

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021