Apabila pemerintah bersedia membahas revisi UU Pemilu, DPR menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pembahasan UU.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim berharap pemerintah mempertimbangkan usulan DPD RI dan elemen masyarakat yang meminta revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya pimpinan Komisi II DPR RI berharap semoga sikap DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan revisi UU Pemilu diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah," kata Luqman di Jakarta, Kamis.

Apabila pada akhirnya pemerintah bersedia membahas revisi UU Pemilu, kata dia, DPR melalui Komisi II dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pembahasan UU.

Luqman menegaskan bahwa posisi Komisi II DPR RI siap setiap saat membahas revisi UU Pemilu. Namun, pemerintah yang tidak bersedia.

"Jadi, alangkah baiknya jika DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menghendaki revisi UU Pemilu, berusaha sekuat tenaga untuk meyakinkan pihak pemerintah," ujarnya.

Komisi II DPR, lanjut dia, akan memperhatikan dan mempertimbangkan terkait dengan keputusan DPD RI yang meminta revisi UU Pemilu serta desakan elemen masyarakat yang disampaikan ke Komisi II DPR.

Menurut dia, pemilu merupakan hajat besar rakyat, bangsa, dan negara sehingga berbagai masukan dan desakan agar aturan pemilu terus disempurnakan merupakan bukti kuatnya kesadaran bangsa Indonesia.

"Masukan dan desakan itu bukti kuatnya kesadaran bangsa Indonesia terhadap pentingnya pemilu sebagai sarana rakyat menggunakan kedaulatannya membentuk pemerintahan," katanya.

Baca juga: Bawaslu apresiasi simulasi pemungutan suara penyederhanaan surat suara

Baca juga: KPU: Penyederhanaan desain surat suara upaya permudah Pemilu 2024

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021