Kebumen (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kebumen hingga Minggu siang belum menetapkan tersangka kasus bentrok sengketa tanah antara TNI Angkatan Darat dengan warga Desa Setrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang terjadi Sabtu (16/4).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang di Kebumen mengatakan sampai sekarang polisi belum menetapkan tersangka. Sekarang polisi masih melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi.
Ia mengatakan hal tersebut saat meninjau lokasi bentrok di sekitar Markas Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD di kawasan Urut Sewu, Desa Setrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren.
Ikut mendampingi Kapolda dalam kunjungan tersebut, Bupati Kebumen Buyar Winarso, Kapolres Kebumen AKBP Andik Setiawan, Dandim Kebumen ....
Ia menyebutkan, semula tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi, kini bertambah menjadi delapan saksi.
"Dari sejumlah saksi yang diperiksa bisa saja menjadi tersangka, namun sekarang masih dilakukan penyidikan dan nanti tergantung hasil pemeriksaan," katanya.
Menyinggung pemeriksaan saksi terkait pengrusakan bukan penganiayaan, dia mengatakan untuk penganiayaan terhadap warga oleh TNI akan berkoordinasi dengan Denpom.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut baik kepada Denpom maupun Polres. "Kalau masyarakat mempunyai "uneg-uneg" tolong disampaikan, masyarakat jangan bertindak sepihak. Jangan melakukan tindakan yang memperkeruh suasana," katanya.
Ia mengatakan, kepolisian siap memfasilitasi jika mau dilakukan perundingan untuk menyelesaikan kasus antara warga dengan Dislitbang TNI AD.
"Kalau masyarakat mempunyai SPPT, sertifikat silakan dibawa sebagai bukti. Percepat saja proses penyelesaian kasus tanah ini, baik ke tingkat provinsi maupun nasional, agar tanah negara ini cepat tercatat," katanya.
Kondisi Desa Setrojenar dan sekitar Markas Dislitbang TNI AD telah norman, masyarakat bisa berlalu-lalang menuju Pantai Bocor melalui depan Markas Dislitbang. Sejumlah masyarakat terlihat mencari rumput di kawasan latihan militer tersebut.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011