Mentok, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Babel cabang Mentok.
Penahanan terhadap tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pegawai di PT BPRS Babel cabang Mentok tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada, Rabu ( 24/11 ).
"Tiga tersangka tersebut, masing-masing staf legal dan remedial berinisial IF, staf legal JR, dan mantan kepala bagian pemasaran RS," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari di Mentok, Rabu.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan satu tersangka dugaan korupsi PT BPRS Babel
Penahanan terhadap tiga orang tersangka baru ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi dalam tubuh PT BPRS cabang Mentok yang sudah dilaksanakan sebelumnya yang sudah menyeret beberapa orang pelaku.
Untuk sementara, tiga tersangka ditahan di Mapolres Bangka Barat, baru kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pangkalpinang.
"Kasus ini masih sama dengan yang kemarin karena memang ini satu kesatuan, kelanjutan dari kasus BPRS tahun lalu. Mereka diduga ikut andil dalam tindak pidana korupsi dan sudah kita tetapkan dari bulan Februari dan hari ini kita tahan," ujarnya.
Dalam kasus ini sebelumnya sudah menyeret dua pelaku, masing-masing mantan Kepala PT BPRS Babel cabang Mentok berinisial KTH dan Kepala Bagian Operasional BPRS berinisial MT, yang sudah lebih dahulu diadili dan kini masih menjalani masa hukuman.
Baca juga: Penetapan tersangka korupsi kredit fiktif BPR tunggu kerugian negara
Tiga tersangka baru ini diduga terlibat kasus korupsi karena merekayasa program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Bangka Barat dengan PT BPRS pada tahun 2012 hingga 2015.
Selain itu, diduga terlibat dalam praktik penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip kehati-hatian dari tahun 2016 hingga 2018.
Helena mengatakan tiga orang ini mempunyai peran dalam kasus yang menjerat KTH dan MT, karena sebagai staf legal dan remedial tentu mengetahui penyimpangan yang dilakukan dua orang tersebut, namun mereka mendiamkan tindakan tersebut.
Kejari Bangka Barat belum melakukan penyitaan aset dari tiga tersangka baru ini, namun saat ini masih dilakukan proses penelusuran aset.
Helena mengakui butuh proses panjang dalam kasus ini dan sejauh ini sudah berhasil mendapatkan lima pelaku. Sedangkan kemungkinan adanya tambahan pelaku lain masih menunggu proses sidang dari tiga tersangka baru tersebut.
Baca juga: Mahkamah Agung menolak kasasi korupsi merger BPR NTB
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021