"Cirus diperiksa pagi ini jam 9," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.
Menurut Boy, Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Cirus Jumat malam tadi.
Sebelumnya pada hari yang sama Cirus telah diperiksa dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.
Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan dan Jaksa Fadil Regan dalam kasus rencana penuntutan (rentut) terkait mafia hukum kasus Gayus.
Tindakan memalsukan surat rentut itu dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).
Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP. Tambunan mengaku menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.
Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.(*)
S035/A011
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011