Negara (ANTARA News) - Moh H (21) dan Mnr (20), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap Kadek MA (13), siswi salah satu SD di Kelurahan Pendem, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Menurut ibu korban, Ni Luh Bakti (35) yang ditemui di Mapolres Jembrana di Negara, Jumat, anaknya itu menghilang sejak Sabtu (9/4) sore.
Bakti yang didampingi suaminya, Ketut Sudarma (36), mengaku saat anaknya itu pergi dirinya sedang bekerja sebagai pembantu di rumah tetangganya.
"Kepada kakeknya, anak saya itu pamit mau bantu jualan di pasar. Karena sudah biasa bantu jualan di pasar, kakeknya memberi izin," kata Bakti.
Namun, hingga malam hari Kadek tidak juga pulang sehingga keluarga mulai cemas dan mencarinya ke berbagai tempat.
Setelah tidak juga ketemu, pada Rabu (13/4) Bakti dan suaminya melaporkan hilangnya anak bertubuh bongsor tersebut ke Polres Jembrana.
"Saat melakukan pencarian, saya dengar anak itu dibawa lari beberapa pemuda. Informasi itu kami sampaikan ke polisi saat melapor," kata Sudarma.
Dari penyelidikan polisi diketahui, Kadek dibawa oleh empat orang pemuda yaitu Moh H, Mnr, Wd K (20) dan Id K (20), semuanya berasal dari Desa Pengambengan, Negara.
Setelah tertangkap, pelaku mengaku bertemu dengan korban saat mereka main biliar di Pendem.
Sebelumnya antara pelaku dan korban sudah saling mengenal, dan Kadek menurut saja saat diajak jalan-jalan oleh pemuda-pemuda tersebut.
Oleh keempat pemuda itu, korban diajak jalan-jalan ke Pantai Perancak hingga pukul 20.00 Wita.
Selanjutnya, mereka semua termasuk korban menginap di rumah Moh. H dan tidur dalam satu kamar.
Menjelang tengah malam, Moh. H mulai menggerayangi tubuh Kadek dan kemudian menyetubuhinya, saat teman-temannya tertidur.
Rupanya kejadian itu diketahui oleh Mnr, sehingga saat Moh H tertidur, gantian dia yang menyetubuhi korban.
Pada Minggu (10/4) pagi, korban akan diantar pulang tapi menolak dan minta turun di pinggir jalan dengan alasan hendak ke rumah temannya.
Namun, ternyata korban berjalan mondar-mandir di Pengambengan seperti orang bingung hingga dilihat oleh salah seorang warga.
"Ia minta diantarkan ke Pantai Baluk Rening. Karena kasihan saya antarkan dia ke sana," kata warga yang menjadi salah satu saksi kasus ini.
Polisi akhirnya menemukan Kadek MA di Desa Baluk, Kecamatan Jembrana. Kadek mengaku, dirinya takut pulang karena sering dimarahi orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Ketut Suparta mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 332 KUHP.
"Dua orang temannya yang tidak ikut mencabuli korban kita jadikan saksi," katanya.
Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya mengimbau para orangtua untuk selalu memantau dan menjaga putrinya agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (T007/KWR/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011