Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperluas jaringan pemasaran produk halalnya hingga ke mal-mal.
"Pemerintah terus mendorong penguatan pelaku UMK untuk terus naik kelas dan memperluas jaringan pemasaran baik ekspor maupun domestik, termasuk ke mal-mal yang ada," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Aqil mengatakan pemerintah terus memberikan pembinaan dan juga memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMK. Selain sebagai bentuk jaminan kepastian hukum akan ketersediaan produk halal yang dikonsumsi, sertifikasi halal menjadi nilai tambah untuk meningkatkan daya saing produk, khususnya produk UMK, agar mampu bersaing baik di pasar lokal maupun global.
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah dalam penguatan pelaku UMK.
Salah satunya, program mandatori sertifikasi halal yang diberlakukan bagi semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk UMK.
"Kami sangat mendukung program pemerintah dalam mendorong penguatan pelaku UMK, khususnya program sertifikasi halal gratis yang dilaksanakan oleh BPJPH bagi pelaku UMK di Indonesia," kata Alphonzus.
Alphonzus juga mengatakan pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dengan memudahkan para pelaku UMK mendapatkan sertifikasi halal sebagai bentuk kepedulian pengelola mall terhadap para tenan dari kelompok UMK.
Dengan produk bersertifikat halal, pihaknya berharap dapat memberi kesempatan bagi para tenan produk halal UMK untuk masuk di mal-mal besar.
"Hal itu juga diharapkan akan menghidupkan kembali aktivitas pengunjung di mal-mal yang sempat meredup akibat terdampak pandemi COVID-19 selama hampir dua tahun," kata dia.
Baca juga: LaNyalla nilai santripreneur jadi kekuatan produk halal Indonesia
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021