Kita harus memberdayakan mereka supaya mereka juga bisa menjadi pelaku usaha yang lebih produktifJakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengharapkan lebih banyak lagi pelaku usaha mikro memiliki nomor induk berusaha (NIB) dari posisi saat ini, yang hanya 17 ribu pelaku usaha mikro.
Padahal, dari 65 juta pelaku usaha di Indonesia, sebanyak 99,6 persen di antaranya merupakan unit usaha mikro.
"Pelaku usaha yang telah memperoleh NIB, dapat mengakses sertifikasi halal izin edar baik P-IRT (produksi pangan industri rumah tangga) maupun dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ujar Teten dalam acara pemberian apresiasi kepada relawan Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) di Jakarta, Rabu.
Pelaku usaha juga diberikan kesempatan untuk mengakses pembiayaan, termasuk mengakses pasar yang didukung ketentuan 40 persen dari belanja pemerintah harus menjerat produk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi peran aktif relawan Garda Transfumi dalam melakukan pendampingan pemberdayaan (empowering) terhadap usaha mikro untuk mempermudah para pelaku usaha mengakses NIB.
"Saya kira dalam proses pendampingan ini bukan sekadar menghubungkan dengan Online Single Submission (OSS), tapi saya kira ada interaksi yang untuk betul-betul membantu mereka untuk banyak hal," ucapnya.
Selain itu, dikatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM menjadikan transformasi dari usaha informal ke formal sebagai bagian dari gerakan utama untuk mendorong UMKM naik kelas.
"Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan usaha mikro ini dalam skala ekonomi rumah tangga, hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kita harus memberdayakan mereka supaya mereka juga bisa menjadi pelaku usaha yang lebih produktif," ungkap Teten.
Baca juga: Menkop: Transformasi usaha jadi gerakan utama UMKM naik kelas
Baca juga: Menkop harap perusahaan rintisan terus aktif majukan UMKM Indonesia
Baca juga: Menkop: Pemahaman UMKM terhadap digitalisasi harus lengkap dan utuh
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021