Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan yang akan mulai berlaku akhir Juni 2011.
Salinan PMK Nomor 63/PMK.04/2011 yang diperoleh di Jakarta, Jumat, menyebutkan, salah satu pertimbangan penetapan PMK itu adalah perlunya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi kepabeanan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi infromasi dalam kegiatan kepabeanan.
Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepebeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor induk kepabeanan (NIK).
Pengguna jasa adalah pengimpor, pengekspor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
NIK adalah nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Pengguna jasa wajib melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean.
Registrasi kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui media elektronik. Dalam hal pengguna jasa tidak dapat mengajukan melalui media elektronik, maka dapat mengajukan permohonan secara manual melalui kantor pabean setempat.
Terhadap permohonan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea cukai yang ditunjuk menerima atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya dokumen dan atau data pendukung secara lengkap dan jelas. Jika permohonan diterima maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea cukai yang ditunjuk menerbitkan NIK kepada pengguna jasa.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dapat memblokir NIK yang sudah diterbitkan dalam kondisi-kondisi tertentu, namun dapat dibuka kembali jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Selain itu NIK dapat dicabut dalam kondisi tertentu yaitu pengguna jasa melakukan pelanggaran tindak pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, surat izin usaha pengguna jasa dicabut, dinyatakan pailit, dalam jangka tiga bulan tidak membuka blokir, dan adanya pengajuan permohonan pencabutan.
Dengan berlakunya PMK ini maka PMK Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 220/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 huruf (d) PMK Nomor 65/PMK.04/2007 tentang PPJK, juga dinyatakan tidak berlaku.
PMK baru ini mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan 30 Maret 2011. (*)
(T.A039/N002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011