Jakarta (ANTARA News) - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Pande Radja Silalahi mengatakan kPPU untuk membuktikan terjadinya perjanjian terkait kartel fuel surcharge sembilan maskapai penerbangan harus menggunakan kaidah statistik yang benar.

"Bukti statistik mau dipergunakan, maka kaidah atau ilmu statistik harus diterapkan secara benar dan akurat dan data yang dipergunakan harus benar adanya menunjukkan pergerakan harga sama diantara beberapa perusahaan di bidang yang sama," kata Pande, dalam siaran persnya, Jumat.

Hal ini diungkapkan Pande untuk menanggapi perkara "fuel surcharge", dimana KPPU telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan perusahaan penerbangan Indonesia dengan menggunakan pembuktian "indirect evidence" (bukti tidak langsung).

"Dalam perkara fuel surcharge, KPPU menjatuhkan sanksi kepada beberapa perusahaan penerbangan Indonesia dengan menggunakan pembuktian indirect evidence, namun Ilmu dan kaidah statistiknya tidak diterapkan secara benar dan akurat," katanya.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat dari hasil eksaminasi putusan KPPU atas hal tersebut dan sesuai dengan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pakar ilmu ekonomi ini.

Menurut Pande, pergerakan harga yang sama tersebut mungkin merupakan cermin dari persaingan yang tajam diantara pelaku usaha.

Lebih jauh, sambung Pande, dalam tingkat keberatan, hakim PN Jakpus melihat hal ini dengan bantuan informasi dari para saksi ahli, sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus yang menolak keputusan KPPU dan membebaskan perusahaan penerbangan dari semua sanksi yang dijatuhkan KPPU.

"Ini suatu sikap hakim yang patut dihargai. Hakim sudah pada proporsinya," kata Pande.

Sebelumnya KPPU telah mengajukan permohonan kasasi atas dibatalkannya putusan kartel sembilan maskapai penerbangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak terlapor sendiri tengah menunggu pemberitahuan permohonan kasasi tersebut guna menjawab dalam kontra memori kasasi.

Kasus ini sendiri terkait putusan KPPU yang menetapkan sembilan maskapai penerbangan nasional bersalah melakukan kartel "fuel surcharge".

Oleh KPPU dinyatakan bahwa akibat kartel ini masyarakat dirugikan sampai Rp13,843 triliun sehingga terlapor dijatuhkan denda dengan nilai total Rp299 miliar. (*)
(J008/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011