Cilacap (ANTARA News) - Seorang petugas salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, karena diduga menjadi kurir narkotika jenis shabu-shabu.
Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, petugas berinisial Hrt yang masih berseragam dinas tersebut ditangkap pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB saat mengambil paket shabu-shabu di salah satu agen travel di Jalan Argopuro, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
"Saat ini Hrt masih menjalani pemeriksaan oleh Satnarkoba Polres Cilacap," kata seorang polisi berpakaian preman.
Akan tetapi, dia tidak menyebutkan nama lembaga pemasyarakatan tempat Hrt bertugas di Pulau Nusakambangan.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Darmoko saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan tersebut, belum bersedia memberikan keterangan.
"Saya belum terima laporan, itu masih dalam pengembangan," katanya.
Demikian pula dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Mayun Mataram mengaku belum menerima laporan mengenai adanya petugas lapas Pulau Nusakambangan yang ditangkap Satnarkoba Polres Cilacap.
"Saya belum menerima laporan mengenai penangkapan itu. Saya akan cek dulu," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya sangat mendukung penangkapan tersebut jika ada petugas lapas yang terbukti menjadi kurir narkotika.
Menurut dia, penangkapan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi petugas lainnya. "Jika memang benar dan ada bukti, kita akan dukung penangkapan itu," katanya.
(KR-SMT/Z003/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011