Jakarta (ANTARA News) - Pihak Universitas Trisakti mengatakan pelaksanaan wisuda pada Sabtu (16/4) telah sesuai surat izin atau rekomedasi Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III dan Kementerian Pendidikan Nasional.
"Pelaksanaan wisuda tersebut telah sesuai surat izin/rekomendasi dari Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III, Kementerian Pendidikan Nasional No.61/K3/KL/2011 tertanggal 4 April 2011," kata Juru Bicara/Ketua Crisis Center Universitas Trisakti Dr Advendi Simangunsong, di Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan pihak Universitas Trisakti menanggapi pemberitaan ANTARA tentang "Wisuda Universitas Trisakti Dinilai Ilegal" dan "Ijazah Trisakti Terancam Tak Sah".
Advendi mengungkapkan bahwa dalam surat izin/rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan wisuda sepenuhnya dilakukan oleh Rektor Universitas Trisakti dalam hal ini Prof Dr Thoby Mutis.
Pemberitaan yang dibuat oleh Yayasan Trisakti didasarkan kepada putusan Mahkamah Agung RI No.821 K/Pdt.G/2010 jo.No.410/Pdt.G/2007/ PN.JKT.BAR.
Amar putusannya berbunyi "menghukum para tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapat hak dan kewenangan dengan cara apapun dari para tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (kepolisian), tidak memperbolehkan masuk kedalam semua kampus Univesitas Trisakti dan atau tempat lainyang fungsinya sama, atas alasan apapun ..."
"Memperhatikan amar putusan tersebut di atas, bagaimana mungkin hal tersebut dapat dieksekusi, sebab jelas-jelas eksekusi yang demikian akan menutup/menghentikan seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Trisakti yang meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," tegas Advendi.
Dia juga menilai putusan MA tersebut sangat mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan.
Untuk itu Senat Universitas, Pimpinan Universitas, Dosen dan Karyawan Universitas Trisakti serta merta menolak keputusan tersebut dan menyampaikannya secara resmi kepada pihak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI., disamping melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
Sampai saat ini, lanjutnya, putusan eksekusi sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung belum ada dan karena itu kedudukan Rektor, Ketua Senat dan Pimpinan yang lainnya masih tetap.
Pemerintah dalam hal ini Kemendiknas telah sangat bijak mengeluarkan izin/rekomendasi pelaksanaan wisuda tersebut, pemerintah sangat arif dalam melihat permasalahan Universitas Trisakti, katanya.
"Ini menunjukkan kepentingan pendidikanyang melibatkan masyarakat luas lebih didahulukan ketimbang kepentingan sekelompok orang yang menamakan dirinya Yayasan Trisakti, yang keberadaannya sebagai pemilik Usakti tidak didukung bukti-bukti yuridis," tambahnya.
Advendi juga mengungkapkan bahwa Universitas Trisakti saat ini, sedang menggugat keabsahan kepengurusan Yayasan Trisakti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Universitas Trisakti juga menyampaikan bahwa prosesi wisuda adalah ceremony pengesahan proses belajar yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengesahan sebagai lulusan sebenarnya telah dilakukan pada saat selesai sidang dan terpenuhinya seluruh komponen nilai transkrip," katanya.
Advendi juga meminta kepada para calon wisudawan, orang tua wisudawan untuk tidak terpancing dengan upaya-upaya pihak Yayasan Trisakti dalam mengadu domba antara pihak Universitas Trisakti dengan calon wisudawan dan para orang tua wisudawan.(*)
(T. J008/S019)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011