Selang elpiji seharusnya sesuai SNI dan tidak dijual gulungan seperti ini. Biasanya dijual dengan kondisi sudah dipotong

Surabaya (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, menemukan selang elpiji yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia di Pasar Wonokromo Surabaya

"Selang elpiji seharusnya sesuai SNI dan tidak dijual gulungan seperti ini. Biasanya dijual dengan kondisi sudah dipotong," katanya, saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo Surabaya, Jatim, Jumat.

Menurut dia, selang elpiji yang sesuai SNI sudah ada logo resmi.

"Kalau secara jumlah, selang ilegal yang saya temukan di sini hanya satu gulung," ujarnya.

Di tempat sama, konsumen selang elpiji di Pasar Wonokromo Surabaya, Siti A mengaku, telah membeli selang elpiji di pasar tersebut. Besaran barang yang dibelinya mencapai dua meter.

"Saya tidak tahu seperti apa selang SNI yang disyaratkan Pemerintah. Selama harganya murah, ya saya beli," ujarnya.

Apalagi, ulas dia, sampai sekarang tidak ada sosialisasi resmi dari Pemerintah untuk mengimbau masyarakat.
(KR-DYT*C004)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011