Jakarta (ANTARA) - Tenaga Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Sri Rumpoko mengimbau tokoh masyarakat di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk mendukung keluarga korban pelecehan seksual melaporkan ke polisi atas perbuatan terlapor S alias Y (55) kepada anak perempuannya.
Sri Rumpoko mengatakan, ada dua keluarga korban yang masih enggan melaporkan kasus pelecehan seksual terhadap anaknya kepada Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, karena memiliki sejumlah pertimbangan.
"Kami berharap tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, serta para pemangku kebijakan baik RT maupun RW, memberikan dukungan kepada korban dan keluarga korban," ujar Rumpoko di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, mengatakan, kasus pelecehan seksual di Muara Angke terungkap setelah orang tua korban berinisial DSL melapor ke Pos Polisi Muara Angke pada 19 November 2021, bahwa DSL mengalami kekerasan seksual oleh terlapor S dengan diiming-imingi mainan.
Baca juga: Keluarga dinilai belum bisa bedakan rasa sayang dan pelecehan seksual
Kejadian pelecehan seksual itu dilaporkan terjadi pada 18 November 2021, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selanjutnya, pada 20 November 2021, sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor S ditangkap polisi dan dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada dasarnya yang bersangkutan, sudah mengakui melakukan cium atau memegang bagian yang tidak seharusnya dipegang anak kecil," katanya.
Menurut Wiratama, S saat diperika mengaku bahwa perbuatannya itu adalah kasih sayang yang terlalu dalam terhadap anak kecil. "Jadi kasih sayang yang berlebihanlah," katanya.
Polisi telah menetapkan terlapor S sebagai tersangka. Penyelidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah menemukan delapan orang korban lainnya yang mendapat perlakuan pelecehan seksual dari tersangka, tapi hanya enam orang anak yang baru berhasil dimintai keterangan.
"Besar harapan kami dari kepolisian, kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat atau di mana pun berada, agar korban pencabulan anak ini menjadi perhatian, sehingga kejadian ini tidk terjadi lagi di kemudian hari kepada anak-anak yang lain," kata Wiratama.
Ia mengatakan saat ini korban masih dalam tahap konseling dengan Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Tersangka S, dijerat dengan pasal 76e jo 82 ayat 1 Undang-Undang 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun.
Baca juga: Sahroni: Butuh dukungan lingkungan bagi pemulihan korban pelecehan
Baca juga: Polisi tangkap terduga pelaku kekerasan terhadap anak di Lenteng Agung
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021