Jadi berikan waktu penyidik untuk dapat mengungkap motif dan modus atas peristiwa ini.
Buleleng (ANTARA) - Polres Buleleng, Polda Bali membekuk seorang pria bernama Suin (39) yang diduga dalam kondisi mabuk menganiaya istri sirinya Sri Indrawati (41) hingga tewas.

"Jadi berikan waktu penyidik untuk dapat mengungkap motif dan modus atas peristiwa ini, nanti bila sudah lengkap akan kami sampaikan kembali," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan hingga saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Celukan Bawang dan dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.

Sedangkan jenazah korban sudah ditangani RSUD Buleleng untuk divisum, baik di bagian dalam maupun luar.

Kejadian berawal ketika korban dan pelaku serta dua orang lainnya menikmati minuman beralkohol pada Senin (22/11)m sekitar pukul 20.00 WITA, di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Ketika pelaku bersama teman-teman lainnya sedang minum-minuman beralkohol, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku pada Selasa sekitar pukul 00.00 WITA.

Setelah minuman tersebut habis beberapa botol, pelaku mendatangi korban ke dalam kamar, lalu bertengkar hingga melakukan pemukulan kepada korban secara berulang-ulang.

"Karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosi, kemudian pelaku memukul kepala korban berulang-ulang sampai korban tertidur," katanya lagi.

Pada saat pelaku bangun tidur sekitar pukul 04.00 WITA, dan mencoba membangunkan korban ternyata sudah dalam keadaan kaku.

Dia menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal oleh tim medis dari Puskesmas Gerokgak ditemukan ada beberapa bekas pukulan pada bagian tubuh korban.

"Mayat (ditemukan) dalam posisi telentang, menggunakan baju abu-abu, lengan panjang, menggunakan daster biru," ujar Kapolres.
Baca juga: Korban penganiayaan suami siri ingin lanjutkan rumah tangga mereka
Baca juga: Kasus RJ aniaya istri karena ikan asin masuk pidana penganiayaan

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021