Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Budi Susilo Soepandji mengaku belum menerima surat pencopotan Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb sebagai Wakilnya, dari Markas Besar TNI.

"Saya tidak tahu. Itu kewenangan TNI, Gubernur Lemhanas sebagai pengguna," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, mengenai kedudukan beliau sebagai Wakil Gubernur dan TNI, telah dikoordinasikan dengan Panglima TNI.

Budi mengungkapkan, dirinya telah melakukan pemanggilan terhadap Rio Mendung terkait posisinya sebagai komisaris pada PT Sarwahita Global Management (SGM), yang sempat dimiliki tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee.

Dalam pemanggilan itu, Rio Mendung menjelaskan posisinya dan kewenangannya sebagai komisaris PT SGM. Namun, tentang apa saja yang disampaikan Rio Mendung terkait posisi dan kewenangannya pada perusahaan itu, Budi enggan berkomentar.

"Yang pasti, Yang bersangkutan telah memberi penjelasan mengenai keterkaitan beliau dengan perusahaan itu, PT Sarwahita," ujar Budi Susilo.

Ia menambahkan, segala hal berkaitan dengan proses hukum, menjadi kewenangan Markas Besar Polri bukan Lemhannas.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, pihaknya telah menarik Rio Mendung dari Lemhannas sebagai Wakil Gubernur sejak 11 April silam.

"Yang bersangkutan sudah mengajukan Masa Persiapan Pensiun pada Februari 2011. Namun, dengan perkembangan yang terjadi maka sejak 11 April ditarik ke sebagai perwira tinggi Mabes TNI tanpa pengganti karena calon penggantinya masih menjalani masa seleksi antara lain Dewan Kepangkatan dan Jabatan," katanya.

Rio Mendung Thalieb merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara 1975 dan dalam delapan bulan kedepan tepatnya Agustus 2011 akan memasuki masa purna tugas. Namun, keberadaannya sebagai komisaris di PT SGM yang bertentangan dengan UU Nomor 34/2004 Tentang TNI mengakibatkan Mabes TNI mencopot posisinya sebagai Wakil Gubernur Lemhannas. (*)
(T.R018/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011