Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 19 pemuda dari tiga lokasi yakni di Tebet, Jagakarsa, dan Mampang Prapatan, karena terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan, anggotanya menangkap 10 pemuda di Kecamatan Tebet, tujuh pemuda di Kecamatan Jagakarsa, serta dua pemuda di Kecamatan Mampang Prapatan.
"Tawuran di Tebet terjadi pada Sabtu (20/11). Polisi mendapat laporan dari rumah sakit, yang melaporkan telah menterima seorang pasien mengalami luka senjata tajam," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa.
Azis menjelaskan, korban berusia 22 tahun itu akhirnya meninggal dunia akibat luka dari senjata tajam di bagian tubuhnya. "Pasien yang meninggal dunua, setelah ditelusuri ternyata dia korban pengeroyokan," kata dia.
Dari informasi tersebut, kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap 10 pelaku dengan rentang usia 18-21 tahun.
Baca juga: 17 orang jadi tersangka tawuran di Pasar Manggis Jakarta Selatan
Azis melanjutkan, peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Jagakarsa, yang awalnya para pelaku akan melakukan perkelahian besar, tapi Polsek setempat berhasil mencegahnya.
Untuk memberikan efek jera, kepolisian memutuskan menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu dan membawa senjata tajam. "Perkelahian dapat dicegah meski ada yang luka satu orang," kata Azis.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Mampang Prapatan. Polsek Mampang berhasil membekuk dua orang pemuda yang terindikasi akan melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.
"Kita berikan efek jera dengan melakukan penangkapan pada dua pemuda yang bawa senjata tajam," katanya.
Azis menegaskan, pihaknya akan terus menggalakkan patroli operasi senjata tajam untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta Selatan.
Dari 19 tersangka tersebut, polisi menyita 16 senjata tajam yang digunakan saat kejadian.
"Senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian ada sekitar 24 unit," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Pasukan gabungan jaga lokasi tawuran di Pasar Manggis
Baca juga: Polisi tangkap 12 anggota gangster pelaku tawuran di Jagakarsa
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021