Ini upaya pemerintah untuk menyederhanakan akses dan transparansi layanan publik.
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan aplikasi Dokumen Terpadu Elektronik Dinas Pertanahan (Dokter Dispertan) untuk mencegah konflik lahan yang rawan terjadi di daerah ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin, di Kayuagung, Selasa, mengatakan konflik pertanahan hingga kini masih terjadi di OKI terutama dalam pengelolaan tanah hak ulayat.
Konflik lahan juga kerap bersinggungan dengan perusahaan perkebunan, pengelolaan hasil hutan dan galian tambang, karena Kabupaten OKI sebagian besar wilayahnya menjadi areal perkebunan hutan tanaman industri, perkebunan sawit, dan lainnya.
"Guna mencegah konflik, Pemkab OKI melakukan identifikasi, sekaligus verifikasi atas klaim tanah ulayat, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat melalui aplikasi ini,” kata Husin.
Tanah hak ulayat merupakan tanah persekutuan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, yang ditentukan dengan tiga syarat yaitu adanya tanah, adanya masyarakat hukum adat, dan adanya hukum adat.
Pada era digital saat ini, Pemkab OKI melalui Dispertan menyadari akan pentingnya penerapan sistem e-Government dalam memberikan kepastian penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan yang dapat menjangkau masyarakat di seluruh pelosok OKI
Aplikasi Dokter Dispertan ini menjadi inovasi baru untuk mempermudah masyarakat dalam hal pengaduan sengketa dan konflik pertanahan.
Kehadiran aplikasi ini diharapkan menjadi optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat birokrasi serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu.
"Ini upaya pemerintah untuk menyederhanakan akses dan transparansi layanan publik," katanya lagi.
Dari sisi masyarakat, transparansi ini dapat dilihat karena adanya penggunaan teknologi informasi untuk proses kerja dan pelayanan publik sesuai standar.
“Melalui aplikasi ini proses pelayanan yang baku dan standar menjadi jelas, misal kapan selesainya. Dengan begitu langkah-langkah apa yang dilakukan dalam pelayanan dapat terukur,” kata Husin pula.
Baca juga: Bupati OKI: Konflik lahan masyarakat Air Sugihan-PT SAML sudah mereda
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021