Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh menyatakan sinergitas pihak kejaksaan dan Polri telah mengungkap tindak pidana perpajakan.
"Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri," kata Aim di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan seorang tersangka dalam kasus itu, yakni HI (39). Dugaan kasus pidana pajak tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.
Baca juga: Kejati DKI tahan tersangka pidana pajak senilai Rp10,2 miliar
Aim menjelaskan modus dilakukan HI berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Dugaan pidana itu dilakukan PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai 2012.
HI disangkakan dengan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Junto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 KUHP.
Aim menegaskan welain kasus HI, rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnva akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe mengeksekusi terpidana perpajakan ke lapas
"Masih ada dua kasus lagi sementara dalam proses," ujar Aim.
Aim menegaskan sinergitas akan terus diperkuat dalam forum komunikasi penegakan hukum dalam penyidikan tindak pidana perpajakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febri Ardiyansah menegaskan kasus tersebut saat ini telah berjalan.
Kata dia, penuntut umun dari kejaksaan sepemahaman dengan penyidik DJP, yang melihat fenomena penyimpangan pajak masuk kualifikasi pidana.
Baca juga: Kejati Sulut terima berkas perkara tindak pidana perpajakan
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021