Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa penggelapan 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras (miras), Jonny Abbas, dengan hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.
"Menghukum terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jonny menipu Harry Mulya. Harry lewat anak buahnya, Kim Sutandi memberikan uang Rp 1,2 miliar dan 70 ribu dolar kepada Jonny untuk mengurus 30 kontainer dikembalikan.
"Adapun hal- hal yang meringankan karena terdakwa masih menjadi kepala rumah tangga dan belum pernah dihukum," kata Herdi.
Atas putusan yang dijatuhkan ini, Herdi menanyakan kepada pihak yang berperkara apakah menerima atau mengajukan banding, Jonny Abbas masih pikir-pikir sedangkan Jaksa Penuntut Umum Mustofa menyatakan banding.
Kuasa Hukum terdakwa Hermawanto, usai sidang, menilai putusan tersebut menyempurnakan bentuk rekayasa penyelundupan 30 kontainer karena tidak ditemukan bukti dalam persidangan.
Dia mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim hanya didasarkan pada keterangan pelapor, Harry Mulya, saat diminta keterangan dalam persidangan.
Bahkan dia menyebutkan pasal yang menjerat Jonny masalah penyerahan uang. "Itu kan omongan nya Harry dan Kim. Tidak ada kuitansi pemberian uang," kata Hermawanto.
Atas keputusan tersebut pihaknya akan menyiapkan beberapa langkah, termasuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). "Itu akan kami pikirkan (melapor ke KY)," tegasnya.
Menanggapi rencana dilaporkan KY, Anggota Majelis Hakim Nani Indrawati mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk melaporkan.
Nani Indrawati juga membantah isu yang beredar bahwa dirinya pernah bertemu dengan pihak yang berperkara, Harry Mulya.
"Demi Tuhan, saya tidak bertemu siapapun. Memang saya telah mendengar jauh- jauh hari akan ada rekayasa jika saya tidak memenuhi keinginan terdakwa maka akan ada rekayasa laporan," jawab Nani tegas.
Sebelumnya, JPU dalam tuntatannya meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Jonny Abbas selama dua tahun penjara.
JPU menilai Jonny Abbas telah terbukti melakukan penipuan terkait re-ekspor atau pengiriman kembali ke luar negeri 30 kontainer berisi yang dilaporkan Harry Mulya sebagai tekstil.
Padahal saat 30 kontainer yang direekspor itu diperiksa otoritas Singapura, justru berisi telepon genggam BlackBerry, minuman keras, barang elektronik dan mesin genset.
Melihat isi yang berbeda, oleh otoritas Singapura, 30 kontainer reekspor itu dikembalikan kepada pemilik aslinya.
Harry Mulya yang sebelumnya mendatangkan 30 kontainer itu ke Tanjung Priok, menuduh Jhonny Abbas yang melakukan pemulangan 30 kontainer tersebut ke Singapura, telah melakukan penggelapan senilai lebih dari Rp300 miliar.
(J008/A033/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011