Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan memeriksa Vice President Customer Care Citibank, Hotman Simbolon, terkait kematian nasabah kartu kredit bank itu Irzen Octa beberapa waktu lalu.

"Iya betul pemeriksaannya siang (Kamis) ini," kata Hotman saat ditemui di Markas Polrestro Jakarta Selatan, Kamis.

Hotman mengatakan bahwa penyidik meminta keterangan tentang kegiatan penagih utang (debt collector) yang direkrut pihak Citibank.

Pejabat bank swasta itu mengaku bukan dirinya yang menandatangi kerja sama antara pihak Citibank dengan debt collector untuk mengatasi tagihan kartu kredit nasabah Citibank.

Hotman beralasan penandatanganan kerja sama Citibank dengan debt collector ditangani tim lainnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Aswin mengaku belum mengetahui keberadaan Hotman di kantor polisi tersebut.

"Jadwal pemanggilan memang hari ini, tapi kata penyidik belum ada pemeriksaan sampai saat ini," jawab Aswin ketika dihubungi wartawan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa meninggal dunia saat mendatangi kantor Citibank guna mengklarifikasi tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp100 juta di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Saat mendatangi kantor Citibank, Irzen diduga mendapatkan intimidasi dan penganiayaan ringan hingga meninggal dunia dari penagih utang.

Polisi telah menetapkan dan menahan lima tersangka terkait kasus tewasnya Irzen, yakni HS, H, D (debt collector), A dan BT (karyawan Citibank).

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Kemudian Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

(T014/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011