Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Kamis, menahan empat pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional terkait dugaan korupsi pada Pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa Tingkat SMK dan Pameran SMK tahun 2009 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta Kamis menyatakan bahwa penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, yakni, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan karena adanya alasan yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," katanya.

Keempat tersangka itu, yakni, Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan Nasional), Susilowati (Pejabat Pembuat Komitmen), Suko Wiyanto (Penanggung Jawab Kegiatan), dan Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu).

Kapuspenkum menyebutkan untuk tersangka Joko Sutrisno ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Susilowati di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Suko Wiyanto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Al Azhar di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

"Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi," katanya.

Kasus itu bermula saat Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas mendapatkan dana sebesar Rp13,8 miliar untuk pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa Tingkat SMK dan Pameran SMK tahun 2009.

Dari dana Rp13,8 miliar itu, Rp7,5 miliar diantaranya dikontrakkan dengan PT Kirana Media Kreativisia dan Rp6,3 miliar ditangani sendiri oleh tersangka Joko Sutrisno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Dana Rp6,3 miliar tersebut, kata dia, dipotong oleh tersangka Al Azhar dengan sengaja direkayasa yang nilainya Rp1,49 miliar.

"Dana Rp1,49 miliar itu digunakan secara pribadi oleh keempat tersangka tersebut," katanya.

"Menurut perhitungan penyidik perbuatan tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar. Namun jumlah pasti kerugian negaranya itu, menunggu perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," katanya.
(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011